" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > ada ahli waris ganti ? < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " tue 11 february 2014 06 : 01  " , "  14 . 720 views  n " , " n " , " n " , " n " , " istilah ahli waris ganti yang maksud adalah bila orang anak yang harus jadi ahli waris , tinggal lebih dulu belum ayah yang jadi waris wafat . r n " , " dalam syariat islam , yang nama bagi waris itu hanya batas pindah harta waris dari waris yang wafat kepada ahli waris yang syarat adalah orang yang masih hidup . " , " orang anak biasa jadi ahli waris dari ayah , tetapi kalau si anak ini tinggal duluan , maka status bukan ahli waris dari ayah . yang jadi malah balik , justru ayah itu yang jadi ahli waris dari anak yang tinggal . kalau si anak ini punya harta , maka ayah adalah salah satu dari ahli waris . " , " sayang , justru di dalam kompilasi hukum islam ( khi ) , tentu syariah ini , entah dengan alas apa yang kita tidak paham , malah langgar . posisi si anak yang tinggal duluan ini kemudian ganti olah anak lagi , yang tidak lain adalah cucu dari almarhum . " , " tentu ini benar tidak jalan dengan hukum waris dalam syariah islam , karena cucu yang kata ganti posisi ayah itu benar hijab ( mahjub ) dengan ada ahli waris yang lain , yaitu paman , atau kalau dari sisi si kakek sebut anak - anak kakek yang lain . " , " konon alas ada duduk ganti ahli waris ini dasar pada niat baik , agar anak - anak almarhum calon ahli waris yang tinggal duluan itu tetap bisa dapat bagi dari harta yang waris kakek . " , " sayang , solusi yang guna kurang tepat , karena malah ubah hukum waris itu sendiri . prinsip , tuju yang baik tidak boleh jalan dengan cara yang tidak baik . " , " yang harus laku adalah bukan ubah hukum waris , tetapi guna cara lain yang masih benar dalam syariat islam . salah satu adalah syariat wasiyat atau hibah . " , " 1 " , " ketika sang kakek milik harta tahu salah satu anak ada yang wafat dan tinggal anak , mana anak itu tidak lain adalah cucu juga , maka si kakek boleh saja wasiat . isi bila nanti diri pulang ke rahmatullah , bagi dari harta itu wasiat agar beri kepada cucu . " , " sebab cucu itu sudah pasti tidak akan dapat harta waris dari sang kakek . maka wasiat dari kakek bisa laku agar si cucu tetap dapat bagi dari harta . " , " cara ini yang laku oleh perintah mesir dan suriah , ketika hadap masalah seperti ini . perintah inisiatif untuk wajib sang kakek buat wasiat . istilah adalah wasiyah wajibah . " , " jadi wasiat itu bukan semata - mata inisiatif si kakek , tetapi negara wajib kepada kakek untuk wasiat harta kepada si cucu . " , " cara ini 100 sesuai dengan syariah , dan tuju untuk beri adil kepada cucu juga capai . " , " 2 " , " selain dengan jalan wasiat , bisa saja si kakek langsung beri harta kepada si cucu on the spot , tanpa harus tunggu diri tinggal dunia . ketika tahu salah satu anak wafat dan tinggal anak yang juga jadi cucu , si kakek langsung ke bank cair uang . lalu uang itu langsung serah kepada si cucu , nilai serah saja . dan boleh saja bila nilai kurang lebih sama dengan yang nanti bakal terima oleh anak atau cucu lain . " , " tindak seperti ini baik sekali laku , karena sejak dini sudah antisipasi urus adil harta . "
